Jumat, 30 Maret 2018

BIOGRAFI PENULIS

Nama                            :    DR. SAHARUDDIN DAMING, S.H., M.H.
Tempat, tanggal lahir     :    Pare-Pare, 28 Mei 1968 
Profesi                     :    Advodat dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun  Bogor. 
Agama                           :    Islam

Latar Belakang Pendidikan

1980           Tamat SD 23 Pare Pare
1985           Tamat SMPLB Yapti Makassar
1988           Tamat SMA Datuk Ribandang Makassar
1994           Tamat Strata 1 (S1) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar
2002           Tamat Strata 2 (S2) Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin Makassar
2009           Tamat Strata 3 (S3) Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin Makassar

Pengalaman Pekerjaan

Saat ini      Sebagai Dosen Universitas Ibn Khaldun Bogor, Advokat, Konsultan Hukum, Traineer, Narasumber dalam berbagai seminar, workshop diskusi dll, Komentator, Penulis buku dan Artikel.
2007 – 2012  Komisioner Komnas HAM RI , Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan
2005 - 2007  Penasehat Ahli Pemerintah Prov. Sulsel, khususnya dalam bidang hukum dan disabilitas

Pengalaman Organisasi


  • Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM): Taruna Melati 1, Taruna Melati 2 dan Pelatihan Instruktur.
  • Pemuda Muhammadiyah (PM): Pelatihan Darul Arkam
  • Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia : Basic Training
  • Dewan Pengurus Pertuni Daerah (DPD) Sulsel, Ketua: 1994-1999,  dan 1999- 2005 
  • Sekretaris Umum Dewan Pengurus Yayasan pembinaan Tunanetra Indonesia (YAPTI) Makassar 2006 -2012
  • Ketua Dewan Pembina YAPTI Makassar 2012- Sampai Sekarang
  • Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PPCI Sulsel. 1995- 2005
  • Dewan Pengurus Badan Pembina Olahraga Cacat (BPOC) Sulsel, Ketua 2000-2005 dan 2005-2011
  • Direktur Jaringan Pemilu Akses Penyandang Disabilitas Sulsel 2003-2006
  • Direktur Forum Advokasi dan Penyadaran Hak Penyandang Disabilitas Sulsel 2006-2008 
  • Wakil Ketua Komisi Hukum KONI Prov Sulsel 2006-2010
  • Ketua Umum Panitia Pelaksana Pekan Olahraga Penyandang Cacat Daerah (PORCADA) 1 Sulsel 2006 di Kabupaten Bone . 
  • Ketua Umum Panitia Pelaksana Pekan Olahraga Penyandang Cacat Daerah (PORCADA) 2 Sulsel 2010 di Kabupaten Pangkep.
  • Ketua Kontingen Sulsel dalam Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) 2004 di Palembang Sumatera Selatan.   
  • Ketua Kontingen Sulsel dalam Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) 2008 di Samarinda Kalimantan Timur
  • Ketua Departemen Hukum Dewan Pengurus Pusat BPOC  2004-2008
  • Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPP PERTUNI 2005 - Sampai sekarang
  • Penasehat Pemilu Akses (PPUA) Pusat  2008 – Sampai Sekarang
  • Panitia Peringatan Hari Internasional Penyandang Disabilitas Tingkat Nasional, 2008-2012, anggota
  • Anggota Kelompok Kerja Upaya Kesejahteraan Penyandang Disabilitas , 2008-2013
  • Ketua Pokja Legal Drafting RUU Penyandang Disabilitas  2013.              
Pengalaman Lain

1994  - 1996           Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Selatan
1995 - 1996            Lembaga Bantuan Hukum Makassar ,  Aktifis
1999 - 2009            Direktur Pemulihan Keberdayaan Masyarakat (PKM) Sulsel
2013 – 2016            Ketua Pokja Legal Drafting RUU Penyandang Disabilitas.
2013 - 2017            Anggota Departemen Hukum dan HAM Majelis Nasional Korps   Alumni HMI (KAHMI)
2012 - Saat ini         Anggota Dewan Pakar Pusat HAM Islam (PUSHAMI).
Buah pikirannya juga banyak dituangkan dalam beberapa artikel yang sering dimuat harian nasional dan lokal serta komentator isu-isu politik hukum dan sosial budaya di berbagai media elektronik.

Sejarah Ketunanetraan

Terlahir dalam keadaan normal, namun usia 2 tahun mengalami step (mata tinggi) yang berdampak pada penurunan daya penglihatan. Pada usia 10 Tahun dokter menganjurkan untuk menggunakan kacamata tapi tak dihiraukan karena malu apabila nanti diledek teman. Ditahun 1979 mata kanan mulai diserang katarak yang makin lama semakin membesar hingga menutupi penglihatan. Tahun 1980 mata kiri juga mendapat giliran serangan katarak.
          Pada pertengahan 1980 baru dilakukan penanganan medis dalam bentuk operasi pada kedua mata, penghilangan katarak berhasil namun gagal memulihkan penglihatan. Dan akhirnya menjadi tunanetra di usia 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Hukum dalam Blokade Politik