Jumat, 30 Maret 2018

Deviasi Penegakan Hukum dalam Sistem Demokrasi Lokal


Deviasi Penegakan Hukum dalam Sistem Demokrasi Lokal

Saharuddin Daming  ;  Doktor Hukum dan Dosen FH UIKA Bogor


Demokrasi sejatinya adalah tatanan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat berbasis kerakyatan yang terselenggara secara tertib, damai, dan beradab. Namun siapa sangka jika konsep demokrasi seluhur ini justru menimbulkan mudarat dan petaka multidimensional. Betapa tidak, karena 304 dari 559 kepala daerah yang terpilih melalui kenduri demokrasi lokal pernah menjadi penghuni hotel prodeo dengan menyandang pakaian yang bertulisan "tahanan KPK".

Namun hal yang sungguh sangat menggemparkan dunia laksana sambaran petir di siang bolong adalah kabar tentang keberhasilan tim penyidik KPK memergoki AM (Ketua MK) menerima suap hampir Rp 3 miliar dari HB (Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah), pada Rabu malam, 2 Oktober 2013. Suap tersebut dimaksudkan untuk mempermulus kemenangan HB dalam sengketa pemilukada di MK. Chairun Nisa (salah seorang anggota DPR dari Fraksi Golkar) bertindak sebagai fasilitator sehingga ikut diciduk bersama dua orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK.

Kontrasnya karena dalam pidato pelantikan sebagai Ketua MK, AM bersumpah bahwa intervensi dengan motif apa pun akan dilawan, sehingga MK dijamin bersih dari segala intrik. Independensi dan integritas adalah harga mati. Kini lontaran pernyataan AM tersebut benar-benar telah mati bersama matinya karier sang tokoh, akibat termakan sumpah serapah yang mengoyak kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum maupun politik praktis di kekinian.

Peristiwa ini jelas merupakan sinyal yang sangat kuat untuk kita nyatakan sebagai keadaan darurat bagi penegakan hukum atas pelaksanaan demokrasi lokal. Betapa tidak, karena MK saja, yang menyandang predikat sebagai lembaga paling kredibel dan berintegritas tinggi selama ini, akhirnya bobol dan harus tersungkur jatuh di lembah kehinaan akibat tak kuasa menahan terpaan gelombang tsunami korupsi. Maka, hampir dapat dipastikan bahwa permainan kotor serupa itu juga kental menghiasi ruang layanan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Polri, kejaksaan, hingga jajaran pengadilan pada semua tingkatan.

Dalam dimensi peruntungan, terkuaknya skandal AM melalui operasi tangkap tangan KPK tersebut sebenarnya bisa dibilang terkena apes. Sebab, hal seperti itu marak sekali terjadi secara laten maupun manifes di hampir semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, praktek suap yang melibatkan AM tidak lain hanyalah miniatur budaya korupsi yang telah menggurita laksana gletser yang menggelinding dari puncak gunung es, di mana kasus megakorupsi lainnya berlangsung aman tanpa ada yang mengusik karena tertutup salju kebohongan.

Bukankah sudah terlalu banyak pencari keadilan memberikan testimoni sebagai korban pemerasan maupun yang memang dari semula berniat untuk memberi suap kepada oknum pemegang otoritas demi melancarkan kepentingan mereka? Namun "konspirasi kemakmuran" tersebut lolos dari indra penciuman KPK lantaran keterbatasan daya jangkau pemantauan maupun karena kelihaian sang komprador membungkus "kudeta hati" mereka, atau karena oknum penegak hukum memang sengaja mendiamkannya lantaran intervensi kekuatan K3 (kekuasaan, keuangan, dan keluarga).

Ironisnya, megakorupsi yang semula bertengger di pundi-pundi pejabat pusat kini telah menjalar bahkan menjadi kronis dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Hampir semua pemilukada yang digelar pasca-reformasi penuh dengan intrik politik uang. Tak hanya itu, demi merebut takhta kemenangan, para kontestan cenderung menggunakan segala cara, tidak terkecuali mobilisasi dan intimidasi hingga melahirkan konfrontasi secara horizontal maupun vertikal. Hal ini terpotret dari tragedi kerusuhan massal di Palopo, Sulawesi Selatan, dan Bojonegoro, Jawa Timur, maupun di beberapa kabutapen/kota lainnya yang berujung bentrokan pasca-pemilukada.

Maraknya kegaduhan politik lokal pasca-reformasi seperti ini mencuatkan kembali diskursus tentang demokrasi langsung yang kita praktekkan pasca-reformasi. Sebagian menilai sistem demokrasi langsung cenderung membawa mudarat daripada manfaat. Masyarakat kita dianggap belum dewasa hidup dalam sistem demokrasi langsung. Selain ditandai dengan maraknya konflik terbuka hingga penggugatan ke MK, pesta demokrasi langsung juga menelan biaya yang sangat besar.

Tidak salah jika para penggagas sistem demokrasi langsung mulai meninjau ulang dan mengoreksinya. Mereka tidak segan-segan lagi menjilat ludah sendiri untuk memutar arah jarum jam dengan mewacanakan kembalinya sistem demokrasi perwakilan. Selain ongkos politiknya jauh lebih murah, potensi konflik dan eskalasinya lebih lokalistik dan relatif mudah dikontrol oleh pihak berwajib.

Penulis sendiri tidak yakin dengan nilai keunggulan yang diusung oleh penggagas sistem demokrasi perwakilan. Betapa tidak, karena sistem tersebut sudah kita alami lebih dari lima dekade. Baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru, keduanya menampilkan sosok demokrasi perwakilan dengan wajah yang sarat intrik dan manuver politik oligarki.

Kemapanan demokrasi, menurut penulis, tidak seyogianya disandarkan pada sistem, melainkan lebih berkohesi dengan perilaku. Sistem apa pun yang kita pakai, selama perilaku semua pihak masih dalam atmosfir non-eligible, semuanya tetap saja bermuara pada destruksi politik, kalau bukan anarkisme. Kenduri politik di Palopo dan Bojonegoro menjadi rusuh tentu bukanlah karena penerapan sistem demokrasi langsung. Pemicu utamanya tidak lain adalah soal perilaku.

Itu dimulai dari rapuhnya pegangan aktor politik pada falsafah kebangsaan hingga lahirnya sikap inkonsistensi terhadap jargon kontestan "siap menang siap kalah". Karena masih kuatnya pengaruh primordialisme maupun iming-iming pada level konstituensi, maka terbangunlah bentuk loyalitas, solidaritas yang cenderung ekstrem dan militan terhadap figur pasangan calon yang diusung.

Dari sisi penyelenggara pemilu juga berkontribusi besar dalam soal ini. Meski menyandang predikat independen, sudah terlalu banyak bukti yang menunjukkan praktek kecurangan dan keberpihakan melekat pada mereka. Tidak dapat disangkal jika pada setiap tingkatan penyelenggara pemilu, ada saja oknum yang berafiliasi dengan kontestan tertentu.

Sebagai penentu kemenangan, tidak sedikit di antara mereka yang terlibat transaksi politik secara laten. Panwaslu sering tidak berdaya untuk menindak tegas, karena hal tersebut dikemas dengan polesan administrasi yang sangat lihai dan sistematis. Maka, pihak yang dirugikan terpaksa memilih jalan main hakim sendiri, lantaran mekanisme penggugatan ke MK lebih sering memperhitungkan pragmatisme keadilan daripada bukti kecurangan.

Demokrasi Jahiliyah

Demokrasi Jahiliyah

Saharuddin Daming ; Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Mantan Komisioner Komnas HAM

REPUBLIKA, 05 Mei 2014


Salah satu pilar penting demokrasi tidak lain adalah pemilihan umum sebagai sarana pengejawantahan kedaulatan rakyat dalam memilih penyelenggara negara di lingkup eksekutif (tanfidziyah) dan legislatif (asyariyah). Namun, pemilihan umum anggota legislatif (pileg) yang kita gelar 9 April lalu bukan saja meninggalkan tumpukan artefak politik yang penuh noda dan dosa sebagai karakter utama peradaban jahiliyah, tetapi pileg tersebut juga menyeret sistem demokrasi Indonesia ke lembah prahara.

Sejumlah caleg bahkan parpol terli- bat konflik secara sporadis sehingga hasil Pileg 2014 terancam batal atau dilakukan pileg ulang. Hal ini terjadi karena sebagian besar masyarakat pemilih kita dalam pileg terserang endemik penyakit suap politik. Entah kapan dan siapa yang pertama kali mengajari masyarakat menjadi pengemis musiman dan pecandu angpapolitik.

Tragisnya, hampir semua pemilih tak malu menjadi golput (golongan penunggu uang tunai). Sehingga, tak akan memilih caleg yang enggan ber-money politics meski ia adalah keluarga dekatnya. Tak pelak lagi, caleg yang kebetulan memiliki deposit energi yang melimpah tapi rendah kadar integritas dan kapasitas sangat diuntungkan dengan kondisi demikian. Mereka rela bahkan berani berkorban apa saja demi memenangkan pertarungan meski harus menodai kesucian demokrasi.

Tradisi kehidupan jahiliyah yang cenderung menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan merupakan hal yang legal, bahkan menjadi strategi favorit dalam pileg. Tidak salah jika sejumlah pengamat menyimpulkan bahwa pesta demokrasi 2014 merupakan pileg terkotor sepanjang sejarah. Perjuangan merebut kursi legislator di kekinian sangat tidak sehat. Selain membutuhkan biaya yang sangat mahal, juga harus melintasi gugusan permainan kotor yang sangat parah.

Tak hanya dituntut untuk sikut para kompetitor antarpartai, sejumlah caleg juga melakukan kanibalisasi dengan memakan potensi caleg separtainya sebagai korban pencurian dan penggelembungan suara. Mereka tak segan lagi melakukan manipulasi, perampasan suara, hingga money politics tanpa peduli jika hal tersebut merupakan hal yang terlarang sebagai calon pejabat negara.

Sebagaimana halnya masyarakat jahiliyah, konstituen kita di kekinian, juga merasa sangat bangga dan senang dengan kesalahan dan dosa-dosa. Semua aturan yang tidak memihak pada keuntungan materi akan menghadapi pembangkangan massal. Masyarakat pemilih benar-benar telah terhipnotis menjadi pecandu angpao politik.

Beberapa daerah di Sulsel misalnya angpaopolitik dalam bentuk uang, sembako, dan sejenisnya dikenal dengan sebutan "bom". Di sinilah terjadi anomali karena jika suatu wilayah akan dijadikan sebagai objek serangan "bom" dalam dunia militer, warga pasti akan menolak atau mengungsi. Namun, serangan "bom" dalam pileg justru disambut gembira.

Tak heran jika hampir semua tempat pelaksanaan pileg terlihat secara vulgar aksi pengeboman besar-besaran. Tindakan yang menodai kesucian kenduri demokrasi tersebut berlangsung pada masa kampanye hingga masa tenang dan pada hari pencoblosan. Hebohnya lagi karena hal itu justru berlangsung secara terang-terangan di beberapa TPS yang disaksikan oleh para penyelenggara pileg sendiri tanpa tindakan apa pun karena dianggap sebagai hal yang sudah lumrah.

Ini benar-benar ironi karena reformasi yang kita capai melalui tetesan darah para mahasiswa pascatumbangnya orde baru rupanya gagal mewujudkan sis tem politik yang bersih dan bebas KKN. Penyelenggaraan pileg sebagai ajang seleksi legislator andal dan berintegritas justru berubah menjadi pasar murah yang mentransaksikan kepentingan jangka pendek dan aneka kecurangan lainnya. Bagaimana mungkin negeri ini bisa bebas dari KKN jika legislator yang terpilih dalam pileg sebagian besar dicapai dari hasil kecurangan.

Sejumlah pihak menilai hal itu sebagai konsekuensi dari penerapan demokrasi pada masyarakat miskin dan nonrasional. Anggapan ini tak sepenuhnya benar sebabdalam realitas politik, praktik pecandu angpaodemokrasi, tak hanya diburu oleh kaum udik dan miskin, tetapi kaum rasional dan berpunya pun ternyata juga doyan angpaopolitik. Anehnya karena sejumlah caleg dan konstituen yang berlatar belakang intelektual, profesional, dan agama justru menjadi aktor utama dalam praktik kecurangan itu.

Semua petuah luhur yang diserukan petinggi parpol seperti "Ganyang Korupsi" oleh SBY, "Restorasi Indonesia" oleh Surya Paloh, "Bersihkan Indonesia Wahai Garudaku" oleh Prabowo Subianto, "Moncong Putih Melibas Koruptor" oleh Megawati, "Saatnya Melakukan Taubat Nasional" oleh Anis Matta, "Suara Golkar Suara Rakyat" oleh Abu Rizal Bakrie, semuanya tinggallah menjadi onggokan sampah politik. Sebab, sebagian besar kader parpol yang dirilis sejumlah pihak sebagai pemenang pileg justru melakukan hal yang bertolak belakang dengan jargon-jargon politik dari petinggi partainya. Paradoksnya karena sebagai caleg, mereka semua telah menandatangani pakta integritas yang pada intinya melarang mereka terlibat segala apa pun yang berbau korupsi dan kecurangan.

Determinasi pilihan pada caleg dan parpol dalam pileg pada masa Orde Lama dan Orde Baru masih berpegang pada ideologi sekalipun ada intimidasi. Namun, determinasi pilihan dalam pileg di kekinian, konstituen hanya mengerti satu bahasa, yaitu "angpaopolitik". Soal ideologi, integritas, dan kapasitas caleg sama sekali tak laku dalam strategi marketing pileg.

Seandainya ada caleg yang baru saja melakukan kejahatan keji di depan umum atau menyatakan dirinya sebagai ateis maka ia tetap dipilih asal mampu memberi angpaopolitik. Ancaman Rasulullah SAW bahwa pemberi dan penerima sogok sama-sama penghuni neraka, cenderung diabaikan kalau bukan dikafiri asal terpilih dalam pileg. Semua ini terjadi sebab rasa malu yang diajarkan dalam agama maupun etika bangsa, sudah luluh lantak oleh ambisi duniawi. Kemuliaan sistem politik dan demokrasi yang kita anut selama ini benar-benar telah roboh dan terdistorsi gaya hidup jahiliyah.

Kenaikan BBM Bukan Solusi Tunggal

Kenaikan BBM Bukan Solusi Tunggal


Saharuddin Daming, Komisioner Komnas HAM
Kamis, 15 March 2012 


Jika ada krisis paling sensitif dalam peradaban modern saat ini, krisis itu adalah krisis energi. Itu karena industrialisasi tidak berbanding lurus dengan pasokan energi.

Indonesia yang sejak lama keluar dari OPEC lantaran telah berstatus sebagai negara pengimpor minyak ikut terimbas lonjakan harga minyak dunia yang telah mencapai 120 dolar AS/barel. Tarik-menarik kepentingan politik terasa kental karena berimplikasi langsung pada pos subsidi di APBN. Pihak pemerintah rupanya hanya meyakini satu resep jitu untuk mengamankan APBN, yaitu menarik subsidi secara bertahap dengan menaikkan harga BBM, khususnya premium dan solar, dari Rp4.500 menjadi Rp6.000/liter.

Kalau subsidi yang ditarik pemerintah dari kenaikan harga BBM, sebagian digunakan untuk perbaikan sarana transportasi yang lebih aman, nyaman, dan terjangkau, maka pengguna kendaraan yang menjadi sasaran kenaikan harga BBM bersubsidi, tentu akan merasa lebih adil.

Bila angkutan umum baik di dalam kota, antarkota, maupun antarpulau, dapat ditata dan disediakan dengan manajemen serta infrastruktur yang berkualitas. Masyarakat secara perlahan dapat digiring untuk menerima kenaikan harga BBM sebagai kompensasi yang memang harus dibayar oleh publik.

Politik-Bisnis

Namun, menguatnya tekad kubu pemerintah untuk menaikkan harga BBM di balik krisis energi dunia saat ini, dilatarbelakangi berbagai manuver kepentingan politik dan bisnis. Tercium aroma yang sangat menusuk hidung dari perselingkuhan politisi dan pelaku bisnis untuk mengeruk keuntungan di balik agenda kenaikan harga BBM.

Ada banyak indikasi yang memotret manuver tersebut sebagai upaya untuk menambah deposito bagi kekuatan politik, terutama the ruling party dan koalisinya menjelang Pemilu 2014. Adapula yang menuding kebijakan seperti itu merupakan liberalisasi. Namun, apa pun alasannya, kebijakan menaikkan harga BBM berpotensi melanggar HAM. Pasti timbul dampak sekunder dalam bentuk inflasi, pengoplosan BBM, dan berbagai modus penyimpangan lain.

Tidak ada yang dapat membantah kenyataan bahwa sebagian masyarakat kita sekarang ini hidup dalam kemiskinan dengan daya beli rendah. Apalagi jika harga BBM dinaikkan meski dengan persentase yang sangat kecil. Sebagaimana pengalaman di masa lalu, maka hampir semua harga barang bahkan jasa ikut terpicu naik secara serentak. Hal ini dapat memicu meningkatnya pengangguran, kemiskinan, dan kriminalitas. Negara sebagai pemangku kewajiban pemenuhan HAM warga negara akan berpotensi melanggar kewajibannya juga akan muncul potensi instabilitas.

Kebijakan pemerintah untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat miskin dalam bentuk dana BOS maupun BLT selain tidak membangun semangat produktivitas masyarakat, juga kerap menimbulkan korban saat antre berdesak-desakan. Pola seperti ini terkesan mempertontonkan keterbelakangan dan kemiskinan bangsa.

Tak cuma itu, kebijakan tersebut juga tidak adil dan tidak memberikan nilai tambah untuk memberdayakan masyarakat miskin. Sebab, kebutuhan rumah tangga miskin dan rakyat pada umumnya tidak hanya untuk membeli BBM, tetapi juga sembilan bahan pokok lainnya di mana tingkat harga yang terjadi pascapenarikan subsidi BBM, jauh lebih tinggi dari pada nilai BLT.

Upaya Lain

Untuk menghindari potensi pelanggaran HAM, pemerintah tidak seharusnya menjadikan subsidi BBM sebagai solusi tunggal mengatasi dilematika APBN, tetapi perlu mendayagunakan segala bentuk kecerdasan dan kearifan untuk menemukan solusi alternatif antara lain.

Pertama, renegosiasi kepada para kreditor tentang kemungkinan reduksi atau penghapusan bunga pinjaman bahkan utang Pemerintah yang membebani APBN hingga 25% setiap tahunnya. Kedua, menunda bantuan likuiditas kepada bank-bank pemerintah maupun swasta sambil menarik semaksimal mungkin dana negara yang banyak diparkir di berbagai bank baik domestik maupun asing. Ketiga, menunda realisasi megaproyek untuk menghindari defisit anggaran sehingga harga BBM tetap dapat dipertahankan. Keempat, mempertinggi eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber migas yang masih banyak belum tersentuh oleh kemampuan finansial dan teknologi selama ini.

Kelima, menurunkan gaji para pejabat, terutama melalui program remunerasi yang justru menciptakan kesenjangan terlalu jauh dengan kondisi kehidupan masyarakat pada umumnya. Keenam, pemerintah harus mampu mendisiplinkan diri untuk menata sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. Terutama melakukan tindakan preventif terhadap manajemen BUMN, khususnya Pertamina dan PLN yang banyak melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas.

Tren Pelanggaran HAM 2011

Tren Pelanggaran HAM 2011 
Saharuddin DamingKomisioner Komnas HAM
Jumat, 30 Desember 2011

Menutup lembaran tahun 2011, wajah pemajuan dan penegakan HAM masih tampak buram. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi dalam tahun ini relatif tinggi dan beragam, serta kerap diwarnai dengan tindakan kekerasan yang berlatar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum atau aspek lain.

Pelanggaran HAM tersebut bukan saja menimbulkan trauma bagi korban, melainkan juga berdampak secara multidimensional bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ironisnya, karena kebanyakan pelanggaran HAM dimaksud nyaris tak tersentuh penyelesaian secara hukum maupun remedi.
Tren pelanggaran HAM di sepanjang tahun ini tecermin dari jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM per Januari sampai Oktober 2011 adalah 3780 kasus. Tren ini meningkat 14,37% dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2010 sebanyak 3237 kasus. Berdasarkan data tersebut, tren pelanggaran HAM yang ditangani Komnas HAM tahun ini rata-rata 378 kasus per bulan, atau 86 kasus per minggu atau 12 kasus per hari.

Sebenarnya tren tersebut belum merefleksikan jumlah pelanggaran HAM secara keseluruhan. Diduga, lebih dari dua kali lipat kasus pelanggaran HAM yang tidak diadukan oleh masyarakat ke Komnas HAM karena berbagai faktor, terutama ketidaktahuan atau ketidakmampuan masyarakat menyampaikan pengaduan menurut ketentuan perundang-undangan.

Hal ini sungguh sangat memprihatinkan karena bukankah reformasi yang digulirkan pada tahun 1998 merupakan akumulasi traumatik anak negeri yang menolak praktek kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan pelanggaran HAM. Sejak itu, isu HAM terus dikumandangkan hingga mencapai puncaknya ketika MPR melegitimasi norma HAM dalam konstitusi baru kita, bahkan DPR bersama pemerintah mengadopsi prinsip HAM sebagai skala prioritas melalui UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maupun UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM juncto UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan berbagai instrumen HAM lainnya.

Tak hanya itu, untuk membumikan prinsip dan norma HAM menjadi darah daging ibu pertiwi, pemerintah melalui Keppres No.50 Tahun 1993 membentuk Komnas HAM. Bahkan, berdasarkan Vienna Declaration and Programme of Action of The World Conference of Human Rights tertanggal 25 Juni 1993, pemerintah telah mencanangkan sebuah gerakan yang terkemas dalam RANHAM Program tersebut mulai diluncurkan melalui Keppres No.129 Tahun 1998 juncto Keppres No.61 Tahun 2003 untuk periode 1998—2003, kemudian diperpanjang melalui Keppres No.40 Tahun 2004 untuk periode 2004—2009, dan diperpanjang lagi melalui Perpres No.23 Tahun 2011 untuk periode 2010—2014.

Sayangnya, karena rangkaian upaya pemajuan dan penegakan HAM sebagaimana dikemukakan di atas, tingkat keberhasilannya kurang begitu signifikan dirasakan oleh publik karena cenderung dilaksanakan secara verbal, parsial, sektoral dan setengah hati. Salah satu maintrigger tren pelanggaran HAM yang masih tinggi pada tahun 2011 adalah rendahnya political action para penyelenggara negara untuk menjabarkan prinsip dan norma HAM dalam pelaksanaan tugasnya secara konsisten. Hal ini tecermin pada kasus pelanggaran HAM tertinggi untuk kategori aktor yaitu unsur Polri sebanyak 1.075 kasus atau 28,44% dari total kasus, atau meningkat 18,88% dari 872 kasus pada tahun 2010.

Bentuk pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat dengan melibatkan unsur Polri mencakup kasus penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang maupun pengabaian pengaduan warga hingga tindakan kekerasan, terutama pada penanganan terorisme dan aksi unjuk rasa. Penanganan Polri terhadap terorisme dan unjuk rasa sering mengarah kepada extrajudicial killing akibat penggunaan senjata yang berlebihan (excessive use of power). Kita tentu tidak dapat membenarkan Polri atau siapa pun yang menegakkan hukum tetapi mengabaikan norma HAM. Karena bukankah pimpinan Polri telah berkomitmen untuk membangun sistem operasi Polri berbasis HAM melalui peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009.

Bentuk pelanggaran HAM yang paling menyita perhatian publik tahun ini tertuju pada kasus sengketa lahan (land tenurial conflict) yang meningkat 20,56% dari 479 menjadi 603 kasus. Tingginya kasus sengketa lahan tersebut dipicu oleh makin meningkatnya ekspansi investasi di sektor agraria dengan memarginalkan hak tradisional masyarakat.

Ironisnya, karena syahwat ekspansionisme investor tersebut dilegalkan bahkan berkolaborasi dengan decision maker sebagai upaya untuk menopang pertumbuhan ekonomi negara, tak ayal menggiring kekuatan masyarakat sipil terlibat konflik dengan investor di satu sisi dan negara pada sisi yang lain. Di mana masyarakat sipil selalu dikalahkan dan disalahkan, bahkan dikriminalisasi jika mereka melakukan perlawanan pembelaan diri.

Adapun kasus pelanggaran HAM yang cukup serius di sepanjang tahun 2011 adalah kasus kekerasan di Papua dan di tempat lain di samping konflik perburuhan, SARA, mafia peradilan, rendahnya keberpihakan kebijakan negara terhadap masyarakat sipil, buruknya layanan publik maupun praktek diskriminasi terhadap kelompok rentan. Namun, persoalan krusial yang menambah buram catatan penegakan HAM tahun 2011 adalah masih macetnya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat seperti Peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Mei 1998, penghilangan orang secara paksa, Talangsari, Wamena, dan Wasior.

Hal ini terjadi karena jaksa agung sebagai penyidik dan penuntut umum enggan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM lantaran tersandera berbagai kepentingan. Tahun ini Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat yaitu Peristiwa 65, Petrus dan Lumpur Panas Sidoardjo. Namun, hasil penyelidikan tersebut kemungkinan besar akan mengalami nasib yang sama dengan hasil penyelidikan sebelumnya lantaran proses tindak lanjut, bergantung penuh pada political action lembaga lain yaitu jaksa agung.

Semua ini menunjukkan bahwa kita gagal belajar dari sejarah yang membiarkan waktu terus berlalu tanpa prestasi. Sampai hari ini negara abai dari tanggung jawabnya sebagai pemangku kewajiban (duty barrier) yang mencakup kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara. Fenomena tragis tersebut merefleksikan pandangan GWF Hegel, filsuf Jerman, "History teaches us that people have never learnt anything from history”. Sejarah mengajari kita bahwa manusia tidak pernah sukses belajar apa pun dari sejarah.

Karena itu, Komnas HAM sangat prihatin atas catatan buruk terhadap prestasi pemajuan dan penegakan HAM sepanjang tahun 2011. Tidak berlebihan jika kita semua mengingatkan komitmen pelaksanaan tanggung jawab negara (state responsibility) tersebut. Betapa tidak, karena hal ini bukan sekadar tanggung jawab moral, melainkan telah menjadi tanggung jawab konstitusional. Sudah waktunya Pemerintah mempunyai blueprint yang jelas dan prioritas dalam menangani isu HAM.


Bias Keadilan dalam Petaka Lapindo


Bias Keadilan dalam Petaka Lapindo

Saharuddin Daming ; Komisioner Komnas HAM
MEDIA INDONESIA,  14 Agustus 2012

Komnas HAM tetap memutuskan petaka Lapindo merupakan pelanggaran HAM berdasarkan UU No 39/1999 tentang HAM sekaligus pelanggaran hukum."

LUMPUR sejatinya merupakan campuran tanah, air, dan zat-zat lain yang lazim terdapat dalam genangan air seperti sawah, kubangan, dan selokan. Dalam catatan sejarah, tak ada lumpur yang membahayakan kehidupan manusia meski itu sering menjijikkan. Namun siapa sangka, di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, lumpur justru menjadi petaka secara manifes bagi segenap makhluk hidup dan lingkungan di wilayah tersebut dan sekitarnya.

Kisah sedih itu bermula ketika PT Lapindo Brantas Inc (LBI) bersama mitra kerja mereka melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tersebut dengan konsesi areal pertambangan bernama Blok Brantas, yaitu salah satu dari lima blok yang terletak di cekungan Jawa Timur. Cekungan itu diperkirakan memiliki cadangan minyak sebesar 900 juta barel dan gas sebesar 700 miliar kaki kubik. LBI lalu melakukan pengeboran pada titik tertentu sesuai dengan hasil survei. Salah satu sumur hasil pengeboran yang menjadi sumber malapetaka ialah Sumur Banjar Panji I (BJP I). Sumur tersebut merupakan salah satu dari 49 sumur yang terletak di Blok Brantas.

Pada 29 Mei pukul 05.00, terjadilah semburan gas berikut lumpur ke permukaan hingga saat ini. Semburan gas berwarna putih (H2S) dan lumpur panas keluar rawa yang berjarak sekitar 150 meter barat daya dari sumur eksplorasi BJP I milik LBI, dekat permukiman warga. Penduduk melaporkan adanya air bercampur lumpur setinggi 25 kaki (8 meter) yang menyembur setiap 5 menit pada jarak sekitar 150 meter ke arah barat daya dari menara pengeboran (rig).

Pada 30 Mei, semburan lumpur mulai menggenangi sawah dan rawa. Sejak 5 Juni 2006, lumpur panas yang bersuhu rata-rata 600 derajat celsius meluber terus-menerus ke berbagai wilayah yang ada di sekitarnya dengan dampak yang sangat mengerikan. Sebagai salah satu subkontraktor dalam kegiatan tersebut, Medco lalu menyatakan mundur karena LBI telah melakukan kelalaian, yaitu tidak memasang casing pada kedalaman tertentu, memindahkan rig demi mencegah kerugian, menghentikan penutupan semburan lumpur karena biaya terlalu besar, dan lain-lain.

Luapan lumpur Lapindo telah mengakibatkan 10.426 rumah penduduk hancur, 1.644 ternak mati, 7.762 ha tambak rusak, lebih dari 31 perusahaan yang berada di sekitar lokasi tutup, serta mengakibatkan puluhan ribu warga kehilangan properti dan mata pencarian. Infrastruktur publik seperti lembaga pendidikan, transportasi, jaringan listrik, telepon, dan pipa gas sebagian telah musnah dan selebihnya terancam rusak berat. 
Tragisnya, berbagai langkah penanggulangan petaka yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun LBI tidak juga mengakhiri penderitaan semua korban.

Lebih ironis lagi, meski puluhan ribu orang telah menjadi korban dengan kerugian yang tiada tara, berbagai upaya hukum yang dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban PT LBI, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun tata usaha negara, berakhir dengan putusan yang mengalahkan korban. Satu-satunya jalur yang masih tersisa bagi korban untuk mendapatkan keadilan atas petaka yang mereka harus mereka pikul akibat perbuatan pihak lain hanyalah pada Komnas HAM agar dapat menjerat peristiwa lumpur panas Lapindo sebagai pelanggaran HAM berat sesuai dengan UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Sesuai dengan mandat UU No 26/2000, Komnas HAM melakukan penyelidikan melalui tim ad hoc terhadap kasus itu sejak 2009 hingga 2011. Melalui penafsiran secara progresif terhadap rumusan delik dalam UU No 26/2000, tim akhirnya menyimpulkan ‘terdapat dugaan pelanggaran HAM berat’ sesuai dengan Pasal 7 jo Pasal 9 huruf a, b, dan d UU No 26/2000. Dalam hal tersebut, tim mengklasifikasikan dampak peristiwa lumpur panas Lapindo sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan melalui pembunuhan, pemusnahan, dan pemindahan penduduk secara paksa.

Sayangnya kesimpulan tim tersebut sebagai ekspektasi tunggal korban kepada Komnas HAM sehingga akhirnya kandas dalam sidang paripurna Komnas HAM tertanggal 8 Agustus 2012. Mayoritas komisioner yang terkooptasi metode penafsiran konservatif terhadap rumusan delik dalam UU No 26/2000 menolak kesimpulan tim dimaksud. Dalil penolakan tertuju pada dimensi penafsiran terhadap rumusan delik UU No 26/2000 yang terlalu sempit daripada luasnya cakupan perkara. Delik pembunuhan dianggap tidak memenuhi syarat karena korban yang tewas sebanyak 14 jiwa tidak dari semula direncanakan oleh pelaku. Padahal penjelasan Pasal 9 huruf a menukik pada pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Adapun delik pemusnahan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b tidak berkoneksi sama sekali dengan fakta yang terdapat dalam perkara.
Makna pemusnahan dalam Pasal 9 huruf b lebih tertuju pada keberadaan sikap batin (mensrea) pelaku untuk memusnahkan orang, sedangkan delik pemindahan penduduk secara paksa yang sempat menjadi dasar bagi para komisioner Komnas HAM dalam mengkriminalisasi peristiwa lumpur panas Lapindo sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan akhirnya harus gugur karena mengungsinya warga dari tempat tinggal mereka dianggap tidak sesuai dengan makna historis tentang pemindahan penduduk secara paksa, sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 UU No 26/2000.

Sampai di situ, hukum yang bercita-cita mewujudkan ke adilan dan kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang ternyata hanyalah seonggok rumusan kata-kata yang membelenggu keadilan dan kebahagiaan itu sendiri. Air mata para korban petaka Lapindo yang telah lama mengering dalam penantian terhadap hadirnya dewi keadilan pupus berbalut duka. Aturan hukum dan aparat pelaksananya terkesan lebih mengakomodasi kepentingan pelaku daripada korban.

Karena itu, dalam sidang paripurna tersebut, Komnas HAM tetap memutuskan petaka Lapindo merupakan pelanggaran HAM berdasarkan UU No 39/1999 tentang HAM sekaligus pelanggaran hukum. Jadi Komnas HAM meminta penegak hukum terkait agar membuka kembali proses hukum tentang petaka tersebut, yang pernah macet karena berbagai alasan, untuk dilanjutkan termasuk langkah remedi secara adil bagi seluruh korban tanpa terkecuali. Komnas HAM juga merekomendasikan perubahan UU N0 26/2000 agar mengakomodasi ecocide crime sebagai delik pelanggaran HAM berat. Jika hal itu terwujud, petaka Lapindo sudah dapat dikriminalisasi dengan kualifi kasi pelanggaran HAM berat. 


Berhala Peradilan Momok Pemberantasan Korupsi

Berhala Peradilan Momok Pemberantasan Korupsi
Saharuddin Daming ; Komisioner Komnas HAM
KORAN TEMPO, 18 Juli 2012

Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, ekspektasi publik adalah sampai pada tingkat imajinasi penggulungan para koruptor tanpa sisa. Namun hampir satu dekade telah berlalu, tindak pidana korupsi justru makin menggila. Timbul gagasan melikuidasi KPK karena dianggap tidak efektif. Kesimpulan ini saya nilai sangat sumir dan tidak proporsional, karena KPK identik dengan superhero. 
Sebagai bagian dari lembaga penegak hukum dengan segala kelebihan dan kekurangannya, bagaimanapun KPK tidak akan pernah bermetamorfosis menjadi Superman, yang dapat membalikkan dunia dalam sekejap. Sebab, upaya penumpasan tindak pidana korupsi, sebagaimana halnya penegakan hukum secara umum di Indonesia, menurut Talcot Parsons, sudah sedemikian kusut dan berkoneksi secara resiprokal dengan anasir-anasir non-hukum.
Belum optimalnya upaya penumpasan tindak pidana korupsi selama ini tidak hanya disebabkan oleh kebijakan jajaran penegak hukum yang hanya membidik pelaku korupsi kelas teri dan tidak berani menggulung koruptor kelas kakap karena dikhawatirkan dapat menggoyang kekuasaan, tapi juga karena kelemahan hukum itu sendiri. 
Anehnya, karena begitu banyak lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi dewasa ini, kita belum merasakan titik cerah bahwa bangsa kita terbebas dari virus tindak pidana korupsi. Kelemahan yang paling krusial bukan hanya pada persoalan struktur hukum dalam bentuk pola rekrutmen, promosi, dan status para penegak hukum yang cenderung disamakan dengan pegawai negeri sipil, tapi juga terbersit dari sisi substansi hukum maupun legal culture sebagaimana sinyalemen Lawrence M. Friedman.
Para fungsionaris hukum sejak dulu sampai saat ini masih terjajah oleh kekuatan legalisme positivisme. Seperti kita maklum bahwa kaum legalis dan positivis berkesimpulan: setiap penyelenggara hukum tidak boleh berbuat selain dari menerapkan undang-undang secara tegas. Sebab, undang-undang sudah sangat lengkap dan mapan. 
Indikasi keterjajahan fungsionaris hukum sebagaimana dikemukakan di atas tampak jelas pada sikap dan perilaku mereka dalam menangani tindak pidana korupsi, yang selalu memposisikan undang-undang sebagai kitab suci dan rujukan tunggal. Hal ini dapat terjadi karena sebagian besar fungsionaris hukum yang memegang otoritas peradilan dewasa ini merupakan alumnus fakultas hukum dari tiga bahkan empat dekade yang lalu. 
Ketika itu, konsep teoretis hukum masih didominasi gaya pemikiran legalis dan positivis klasik. Padahal hukum sebagai salah satu kajian ilmu non-eksakta mempunyai karakter yang sangat dinamis seiring dengan perkembangan masyarakatnya. Salah satu peninggalan monumental kaum legalis dan positivis dalam dunia hukum adalah asas legalitas yang kini justru menjadi dewa dan sakral dalam hukum pidana termasuk tindak pidana korupsi. 
Sampai detik ini, polisi, jaksa, hakim, bahkan pengacara, jika berbicara soal tindak pidana korupsi, asas legalitas (tidak ada perbuatan yang dapat dihukum selain apa yang telah diatur dalam peraturan hukum tertulis) nyaris menjadi berhala pengadilan. Padahal sejak dulu hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 12/2011, diketahui bahwa sumber hukum itu tidak hanya yang bersifat tertulis seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya, tetapi juga hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, perasaan keadilan, pendapat umum, dan lain-lain.
Saya memahami bahwa penerapan asas legalitas dalam kasus in-konkreto dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum. Namun harus diingat bahwa tujuan hukum tidak hanya mengejar target kepastian pada hukum, tetapi juga pada aspek keadilan dan kemanfaatan hukum. Bahkan Gustav Radbruch, dalam menentukan skala prioritas ketiga unsur tujuan hukum tersebut, menempatkan aspek keadilan sebagai unsur yang paling didahulukan, kemudian menyusul soal kemanfaatan hukum. Sedangkan unsur kepastian hukum, menurut dia, berada pada urutan terakhir. 
Sikap dan perilaku fungsionaris hukum yang terlalu mendewakan asas legalitas dalam tindak pidana korupsi, secara teknis yuridis, sesungguhnya merupakan penyimpangan terhadap UU Nomor 14/1970 juncto UU Nomor 35/1999, juncto  UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa hakim, dalam memeriksa dan mengadili setiap perkara, tidak terkecuali tindak pidana korupsi, selain harus berdasarkan peraturan hukum tertulis, wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. 
Sayang sekali, karena ketentuan tersebut bukan hanya tidak begitu populer dalam lapangan hukum pidana, termasuk tindak pidana korupsi, tapi juga malah dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum sebagaimana yang menimpa ikhtiar Bismar Siregar. Perlu dijelaskan bahwa tokoh pembaharu hukum ini, dalam memeriksa dan mengadili sebuah perkara pidana di PT Medan, mencoba merekonstruksi dogma hukum melalui pranata argumentum peranalogian, tapi ternyata gugur akibat pembatalan MA yang masih mendewakan otoritas legalisme dan positivisme dengan senjata pamungkas bahwa konstruksi analogi haram dalam tindak pidana korupsi maupun hukum pidana seluruhnya. 
Lebih ironis karena, dalam upaya menumpas tindak pidana korupsi sampai ke akar-akarnya, hukum acara pidana sebagai prosedur formal dalam menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi masih memelihara, bahkan sangat memanjakan, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut di atas dan penjelasan umum butir 3 sub c KUHAP. Terlepas dari persoalan perlindungan HAM, asas praduga tak bersalah selama ini sungguh-sungguh telah memberi ruang dan celah bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk memperoleh kehormatan, bahkan keistimewaan, di tengah kegeraman publik terhadap mereka. 
Secara teknis yuridis, asas praduga tak bersalah sesungguhnya amat paradoks dengan UU Tindak Pidana Korupsi itu sendiri, yang mengisyaratkan keberlakuan asas pembalikan beban pembuktian. Dalam Pasal 17 ayat (1) dan (4) serta Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur bahwa setiap orang yang dinyatakan tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi secara hukum dibebani kewajiban membuktikan ketidakbenaran tuduhan yang disangkakan terhadapnya.
Konsekuensi logis dianutnya asas ini adalah tersangka sejak semula sudah harus dinyatakan bersalah sampai terbukti sebaliknya. Dengan demikian, eksistensi asaspresumption of innocence seharusnya gugur demi hukum atau tidak dapat diterapkan khusus dalam perkara tindak pidana korupsi setelah pemberlakuan pembalikan beban pembuktian dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mewujudkan penegakan hukum secara sempurna di bidang tindak pidana korupsi, perlu dilakukan revolusi hukum. Jangan lagi tambal sulam seperti sekarang, melainkan harus komprehensif, fundamental, dan sistematis sebagaimana yang dilakukan di Cina. Solusi pendekatan luar biasa seperti yang dikemukakan di atas mencakup peniadaan seluruh instrumen hukum yang menghambat, mempersulit proses hukum, termasuk perombakan total terhadap proses rekrutmen aparat penegak hukum. 

Selain itu, kompetensi penyidikan dan penyelidikan, penuntutan, proses peradilan, hingga eksekusi melalui lembaga pemasyarakatan semuanya harus dirombak. Kalau perlu, eksekusi pidana mati dilakukan secara terbuka demi menciptakan efek jera yang efektif. 

Belajar dari The Dark Knight Rises

Belajar dari The Dark Knight Rises


Saharuddin Daming ; Komisioner Komnas HAM
MEDIA INDONESIA, 25 Juli 2012



TAK ada yang dapat menyangka, Bioskop Aurora Century 16 di Denver, Colorado, AS, yang ramah dengan penayangan sejumlah film top berkualitas tiba-tiba berubah menjadi kamp pembantaian massal. 

Ketika puluhan pasang mata asyik menyaksikan premeire The Dark Knight Rises garapan Christopher Nolan dari Warner Bros, mendadak kegaduhan terjadi setelah James Eagen Holmes (mahasiswa kedokteran saraf) melepaskan tembakan membabi buta ke arah penonton. Sebanyak 14 orang tewas dan lebih dari 50 luka-luka, termasuk 3 WNI yang menjadi korban aksi brutalnya. 

Di depan tim pemeriksa FBI, Holmes mengaku melancarkan jurus maut itu karena terimajinasi petualangan Joker, tokoh antagonis dalam seri terakhir trilogi Batman itu yang dibintangi Christian Bale, Anne Hathaway, dan Morgan Freeman. Tragedi berdarah itu menambah panjang daftar kriminal yang menggunakan senjata api di AS. Kisah pilu itu mengingatkan kita pada kejadian serupa yang pernah dan mungkin akan terus terjadi di bumi Pancasila yang terusik oleh maraknya kasus kekerasan dengan senjata api. Tragis karena sebagian besar kasus kekerasan dengan senjata api di Indonesia dilatarbelakangi motif kejahatan perampokan dan kriminal lainnya. Hal itu kontras dengan fenomena kekerasan senjata api di AS, yang dominan masalah pribadi atau kelainan kejiwaan. 

Apa pun yang menjadi motif kejahatan di balik penggunaan senjata api itu, semuanya berakar dari pranata kebebasan yang merupakan pilar utama HAM. Tak dapat dimungkiri bahwa kebebasan dalam konteks sosioyuridis terbangun dari dua kepentingan yang kontradiktif. Kepentingan pertama tertuju pada kebebasan individu untuk memiliki apa pun, termasuk senjata api, sehingga pembatasan atau pelarangan atas kebebasan itu dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM. 

Kepentingan kedua terletak pada hak setiap orang untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari rasa takut. Karena itu, segala yang mengancam dan mencabik-cabik hak itu juga merupakan pelanggaran HAM. Atas nama kebebasan dan martabat, negara memberi izin kepemilikan senjata api kepada individu dengan prosedur yang begitu longgar disertai rendahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan senjata api. 

Harus dipahami bahwa perubahan perilaku dalam masyarakat dapat menyentuh seluruh segi struktur sosial. Tidak jarang perubahan itu bernilai destruktif sesuai tren yang mendominasi pola hubungan dalam struktur sosial dimaksud. Tengoklah kondisi kehidupan sosial kita yang terpotret oleh media. Selain mengangkat informasi yang menyejukkan, mereka menayangkan kabar kriminal yang mengerikan. 

Secara sosiokriminologis, rangkaian kejahatan itu menimbulkan rasa tidak aman bagi individu tertentu dalam masyarakat. Ironisnya Polri yang secara konstitusional dimandatkan untuk mengemban tugas dan fungsi mewujudkan kamtibmas bertindak tidak berbanding lurus dengan ekspektasi publik. Sampai detik ini, fungsi perlindungan dan pengayoman Polri terhadap masyarakat dirasakan kurang maksimal, bahkan tidak sedikit gangguan kamtibmas dilakukan anggota Polri sendiri.

Akibatnya tiap individu mencari solusi untuk menemukan rasa aman dan perlindungan dengan membekali diri berupa pemilikan senjata api. Hal itu konon diyakini mampu membentengi diri secara praktis dari ancaman kejahatan. Betapa tidak? Senjata api dalam jenis tertentu mudah dibawa dan digunakan serta mempunyai kemampuan melumpuhkan pelaku kejahatan secara cepat. 

Namun, hal yang paling krusial dalam melahirkan stimulasi kepemilikan senjata api di kalangan warga sipil ialah faktor demand and supply. Selain banyaknya warga sipil yang berlomba-lomba memiliki senjata api yang kini diperjualbelikan secara bebas, sistem regulasi perizinan pemilikan senjata api nyaris tanpa kontrol. Kalaupun ada, semuanya musnah oleh intervensi keuangan dan kekuasaan. Belum lagi yang diproduksi atau didatangkan secara ilegal. Tragis jika benda yang sangat berbahaya itu jatuh di tangan kriminal. 

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri, tertanggal 7 Mei 2012 diketahui, izin pemilikan senjata api yang dikeluarkan Polri sampai 2012 dalam rangka membela diri sebanyak 18.030 pucuk dengan rincian 3.060 berpeluru tajam, 9.800 berpeluru karet, dan 5.000 berpeluru gas. Namun, pada tahun ini 10.910 pucuk senjata api telah ditarik karena izinnya telah habis meliputi 1.524 berpeluru tajam, 5.812 berpeluru karet, dan 2.863 berpeluru gas.

Selanjutnya kasus penyalahgunaan senjata api dari 2009 sampai 2011 terjadi dengan beberapa modus, antara lain pencurian dengan kekerasan 174 kasus selama tiga tahun. Kasus penyalahgunaan senjata api muncul 152 kali. Adapun penemuan senjata api ilegal 76 kasus. Hal yang disebut terakhir cukup serius karena jumlah senjata api beredar di pasar gelap lebih banyak daripada perkiraan. Itu umumnya berasal dari bekas wilayah konflik seperti Ambon, Poso, dan Aceh.

Senjata api yang masuk dari luar negeri cukup rentan karena wilayah RI yang sedemikian luas dan sulit diawasi. Di beberapa daerah yang berbatasan dengan Malaysia, Singapura, Filipina, dan Papua Nugini marak terjadi transaksi senjata api ilegal. Senjata api rakitan dengan jumlah yang tak dapat didata masih merupakan masalah yang sulit dikendalikan Polri.

Itu sangat berbahaya karena jangankan rakitan atau ilegal, senjata api legal sekalipun tetap saja berpotensi menimbulkan ancaman bagi keamanan ma syarakat dan negara. Betapa tidak? Senjata api yang berada di tangan aparat keamanan dengan prosedur dan penguasaan teknik penggunaannya yang sangat ketat masih rentan mengalami penyalahgunaan, apalagi jika barang berbahaya itu bebas melenggang di tangan warga sipil. Belum lagi tingkat kemampuan mengontrol emosi seseorang yang memegang senjata api akan mudah membahayakan siapa pun di sekelilingnya begitu ia menarik pelatuk dalam keadaan iseng dan serius. 

Dengan berkaca dari tragedi The Dark Knight Rises yang berkorelasi positif dengan tingkat ancaman kepemilikan senjata api di Indonesia, negara melalui lembaga yang berwenang harus mereformasi sistem regulasi kepemilikan senjata api. Hal itu perlu dilakukan karena aturan hukum yang selama ini menjadi dasar mengenai izin kepemilikan senjata api, yaitu UU No 8/1948 jo UU Darurat Nomor 12/1951 jo Perppu No 20/1960 jo PP No 31/2004 jo SK Kapolri No Skep/241/II/1999 jo SK Kapolri No 82/2004 jo Peraturan Kapolri No Pol 13/X/2006 jo Peraturan Kapolri No 2/2008, justru terkesan sangat longgar dan mengandung unsur pembiaran.

Hukum dalam Blokade Politik